HUKUM MENUTUP JALAN UNTUK HAJATAN
PERTANYAAN :
Assalamualaikum wr wb.. Mau nanya ni, bagaimana hukumnya orang yang mengadakan hajatan atau acara apa saja, yang mana acara tersebut sampai menghambat atau menutup jalan umum.. Seperti pernikahan, tabligh akbar dan haul ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, boleh menutup jalan untuk hajatan pribadi atau umum dengan syarat ada jaminan keselamatan dan sudah mendapat izin dari pihak-pihak yang berwenang.
Deskripsi Masalah :
Banyak sekali dijumpai di warga kita bahwa dalam penyelenggaraan hajat-hajat tertentu seperti walimatul arsy dan lain sebagainya shahibul hajat menutup jalan raya secara mutlak (penuh) karena sempitnya halaman rumah yang dimiliki. Hal itu dilakukan tentunya setelah shahibul hajat terlebih dahulu izin kepada Dinas Pekerja Umum atau instansi terkait.
Pertanyaan :
Adakah pendapat ulama yang membolehkan menutup jalan sementara secara penuh untuk kepentingan umum atau hajat pribadi ? Bila tidak ada bagaiman solusinya ?
Jawaban :
Ada dengan syarat : Ada jaminan keselamatan dan Izin yang berwenang.
Referensi;
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (6/ 4677)
وَلَهُ إِيْقَافُ الدَّوَابِ أَوْ السَّيَّارَاتِ أَوْ إِنْشَاءِ مَرْكَزٍ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ. وَلَا يُتَقَيَّدُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ (1):اَلْأَوَّلُ: السَّلَامَةُ، وَعَدَمُ الْإِضْرَارِ بِالْآخَرِيْنَ، إِذْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (2).الثَّانِيْ: اَلْإِذْنُ فِيْهِ مِنَ الْحَاكِمِ.
Terjemah :”Boleh seseorang memarkir kendaraan atau membuat stan di jalan dengan dua syarat:
1. Ada jaminan keselamatan
2. Mendapatkan ijin dari hakim (instansi yang berwenang).”
Copyright © www.murtawafz.com 2019
No comments:
Post a Comment