Sunday, 18 September 2016

Bentuk-Bentuk Vagina Dan Kenikmatan@

DALAM BAHASA ARAB SEDIRI JENIS GAMBAR VAGINA DENGAN KENIKMATANYA MEMPUNYA ARTI SEBGAI BERIKUT:
1. Mutasyahhimah. Yaitu perempuan yang vaginanya dipenuhi lemak. Perempuan semacam ini tidak mendapatkan kenikmatan kecuali dari penis yang panjang sehingga bisa mencapai jarak terjauh.
2. Lizqah. Yaitu perempuan yang vaginanya termakan oeh daerah-daerah yang ada di sekitarnya. Lemak di dalamnya sedikit. Dan daging yang tersisa menempel dan menggantung pada bagian atasnya. Perempuan semacam ini menyukai penis yang diameternya lebar.
3. Qa’ra. Yaitu perempuan yang vaginanya cekung karena syahwatnya yang besar dan nafsunya yang melampaui batas. Penis yang paling disukainya adalah yang diameternya lebar dan kepalanya besar agar dapat memenuhi tempat-tempat yang ada di dalam dan mengalirkan nikmat kepadanya.
4. Jaufa. Yaitu perempuan yang sisi-sisi vaginanya berongga dan jarak antara kedua bibir serta sudut-sudutnya jauh. Vagina semacam ini tidak dapat dipenuhi kecuali oleh penis yang panjang dan besar. Biasanya dimiliki oleh perempuan yang tinggi.
5. Mutkhamah. Yaitu perempuan yang bagian bawah dan bagian atas vaginanya sama. Syahwatnya kecil dan orgasmenya cepat. Perempuan semacam ini menyukai laki-laki yang goyangannya kuat dan orgasmenya cepat.
6. Syafra’. Yaitu perempuan yang daging kedua sisi vaginanya tipis. Perempuan semacam ini menyukai penis yang panjang dan kecil.
7. Munhaniqah. Yaitu perempuan yang dinding-dinding vaginanya tebal pada bagian luar dan kurang berisi pada bagian dalam sehingga syahwat tertahan di dalamnya. Perempuan semacam ini menyukai penis yang besar dan diameternya lebar, urat-uratnya keras dan kepalanya sangat besar.
CIRI CIRI GAMBAR VAGINA PERAWAN

Secara fisik, seorang perawan ditandai dengan utuhnya selaput dara yang berada pada daerah vagina. Hilangnya keperawanan biasanya disertai dengan keluarnya darah dari daerah vagina yang tergantung bentuk dan ketebalan selaput dara saat mengadakan persetubuhan pertama kali. Secara Islami, keperawanan bukan sekadar masih utuhnya selaput dara, melainkan setiap perempuan yang belum pernah melakukan aktivitas seksual seperti main jari, masturbasi, dan sepong. Kesucian dan kehormatan perempuan bagi manusia yang memahami makna kehormatan bukan sebatas berpedoman dengan selaput dara, melainkan perempuan yang tidak pernah ternodai setitik zina. Biasanya, perempuan yang tidak perawan sebelum menikah memberikan pernyataan bahwa dirinya pernah nikah siri atau telah menjadi korban suatu kecelakaan sehingga mengakibatkan hilangnya keperawanan. Hal tersebut semata-mata menutupi aibnya dari dosa zina yang pernah dilakukannya, sehingga calon suaminya bersedia menerimanya sebagai istri dan akan menyayanginya sepenuh hati. Strategi klasik tersebut bukanlah hal yang efektif untuk menakhlukkan kaum pria yang terhormat dari berbagai segi kehidupan. Pada umumnya, orang yang berpengetahuan rendah masih terpengaruh dengan kebodohan penghibur yang mempublikasi hiburan yang membodohi kaum yang mudah terpengaruhi hal-hal yang belum tepat. Akibat dari kebodohan tersebut, maka kenistaan dan siksaan dalam kehidupannya akan tetap berlanjut selama hidupnya.

MurtawaFz

Friday, 16 September 2016

TONY FERNANDES

London -
AirAsia menjadi maskapai penerbangan berbiaya hemat terbaik dunia dan maskapai penerbangan berbiaya hemat terbaik di Asia selama 6 tahun berturut-turut. Apa rahasia mereka keberhasilan mereka?

"Inovasi dan juga sumber daya manusia, ini kunci keberhasilan kami selama ini," kata CEO AirAsia Group, Tony Fernandes, di Farnborough International Airshow di London, Inggris, Kamis (17/7/2014).

Tony mengatakan, inovasi suatu perusahaan harus ditopang dengan sumber daya manusia di perusahaan itu. Menurutnya, tanpa ada orang-orang yang inovatif maka perubahan sulit untuk dilakukan.

"Anda membutuhkan orang yang yang tepat untuk inovasi, tanpa adanya orang yang tepat maka inovasi tidak terjadi. Di AirAsia, saya selalu mendorong pegawai saya untuk berinovasi," kata Tony.

Inovasi, tambah Tony, membuat AirAsia memiliki ide-ide baru sehingga bisa terus bertahan. Di industri yang keras seperti penerbangan, hal itu merupakan sesuatu yang sangat berharga.

Dia mengatakan, pesaing AirAsia banyak yang meniru gaya perusahaan ini menjalankan bisnisnya. "Kita harus bisa selalu selangkah lebih di depan. Banyak pesaing kita meniru cara kita, namun mereka tidak akan bisa menyamai kita," tegasnya.

AirAsia menerima penghargaan World’s Best Low Cost Airline dan Asia’s Best Low Cost Airline dari SkyTrax untuk kali pertama pada 2009. Sejak itu, hingga kini tidak ada maskapai lain yang bisa mengalahkan AirAsia.

Survei tahunan Skytrax World Airline Awards melibatkan 18,9 juta responden, dilakukan secara global, dan diadakan selama 10 bulan untuk mengukur kualitas layanan sebanyak 245 maskapai mulai dari maskapai berskala lokal hingga dunia.

Ada pun dalam survei tersebut, responden melakukan penilaian terhadap 41 indikator kualitas produk dan layanan dari suatu maskapai.
                  MurtawaFz
           

Thursday, 15 September 2016

SYARAT KHUTBAH JUM'AT

Berikut syarat dua khutbah pada shalat Jumat menurut madzhab Syafi’i.
1- Khatib berdiri pada dua khutbah ketika ia mampu dan kedua khutbah dipisah dengan duduk.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dua khutbah dan duduk di antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928).
Juga dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ ثُمَّ يَقُومُ ، كَمَا تَفْعَلُونَ الآنَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkhutbah sambil berdiri kemudian duduk lalu beliau berdiri kembali. Itulah seperti yang kalian lakukan saat ini.” (HR. Bukhari no. 920 dan Muslim no. 862)
2- Khutbah dilakukan kemudian shalat.
Hal ini berdasarkan banyak hadits yang menerangkannya dan adanya ijma’ atau kata sepakat para ulama dalam hal ini.
3- Khatib suci dari hadats kecil maupun hadats besar, suci pula dari najis yang tidak dimaafkan yaitu pada pakaian, badan dan tempat, begitu pula khatib harus menutup aurat.
Khutbah itu seperti shalat dan sebagai gantian dari dua raka’at yang ada pada shalat Zhuhur. Oleh karenanya sama halnya dengan shalat, disyaratkan pula syarat sebagaimana shalat.
4- Rukun khutbah diucapkan dengan bahasa Arab.
Rukun khutbah mesti diucapkan dengan bahasa Arab walaupun rukun khutbah tersebut tidak dipahami. Jika tidak ada yang paham bahasa Arab dan berlalunya waktu, maka semuanya berdosa dan Jumatan tersebut diganti dengan shalat Zhuhur.
Adapun jika ada waktu yang memungkinkan untuk belajar bahasa Arab, maka rukun khutbah yang ada boleh diterjemahkan dengan bahasa apa saja. Seperti ini Jumatannya jadi sah.
5- Berurutan dalam mengerjakan rukun khutbah, lalu berurutan pula dalam khutbah pertama dan kedua, lalu shalat.
Jika ada jarak yang lama (yang dianggap oleh ‘urf itu lama) antara khutbah pertama dan kedua, juga ada jarak yang lama antara kedua khutbah dan shalat, khutbah jadi tidak sah. Jika mampu, wajib dibuat berurutan. Jika tidak, maka shalat Jumat diganti shalat Zhuhur.
6- Yang mendengarkan rukun khutbah adalah 40 orang yang membuat jumatan jadi sah.
Demikian semoga dipahami apa yang menjadi pemahaman dalam madzhab Syafi’i.

            By MurtawaFz

Tuesday, 13 September 2016

HUKUM MEMEGANG DAN MELIHAT KEMALUAN


Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan

Melihat Ke Maluan

Syekh penazham menjelaskan mengenai sebagian tata krama bersenggama melaui nazhamnya sebagai berikut:
"Memegang zakar dengan tangan kanan, itu dilarang, maka ambillah keterangan ini"

Syekh penazham menjelaskan, bahwa memegang zakar dengan tangan kanan hukumnya makruh, karena ada larangan dari Nabi Saw. melalui sabdanya:
"Janganlah ada salah seseorang diantara kalian yang memegang zakar dengan tangan kanan."
Larangan tersebut adalah makruh tanzih dan demi memuliakan tangan kanan.
Nabi Saw. bersabda:
"Tangan kananku untuk mukaku, dan tangan kiriku untuk sesuatu yang ada dibalik sarungku."

Aisyah ra. berkata:
"Tangan kanan Nabi Saw. itu digunakan untuk menyelesaikan perjanjian dan makan. Sedangkan tangani kiri beliau untuk sesuatu yang dilakukan di WC dan hal-hal yang
menyakitkan."

Selanjutnya Syekh penazham menuturkan:
"Memegang vagina dan saling melihatnya, bercakap-cakap sewaktu senggama, semua itu terlarang adanya."

Didalam bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa memegang vagina wanita hukumnya makruh. Demikian juga saling melihat vagina atau zakar, karena hal itu akan menyebabkan sakit mata dan menghilangkan rasa malu.

Kadang-kadang melihat sesuatu yang dimakruhkan itu dapat mendatangkan rasa saling benci, sebagaimana keterangan yang terdapat didalam kitab An-Nashihah. Ada juga keterangan dalam hadits, bahwa Nabi Saw. bersabda:
"Apabila ada salah seorang diantara kamu bersenggama bersama istri atau hamba sahaya, maka jangan sampai melihat vaginanya, karena itu dapat menyebabkan kebutaan."

Akan tetapi Imam Ibnu Hajar menukil dari Imam Abu Hatim, bahwa hadits tersebut termasuk hadits maudhu'

Aisyah ra. berkata:
"Saya sama sekali tidak pernah melihat zakar Rasulullah Saw. dan beliau juga tidak pernah melihat vagina saya. Memang sesungguhnya kami berdua pernah mandi pada satu wadah air, dimana tangan kami saling bergantian saat mengambil air dari wadah tersebut."

Adapun mengenai orang yang melihat aurat diri sendiri tanpa ada alasan darurat, maka hukum haram dan makruhnya ada dua pendapat, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ibnul Qathan didalam kitab Ahkam Nadhar. Juga dikatakan, bahwa orang yang melihat vagina itu akan dicoba melakukan zina. Hal itu sudah dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diungkapkan dalam kitab An-Nashihah.

Wanita sama dengan pria dalam perlakuan hukum. Sedangkan hukum makruh yang dikatakan Syekh penazham itu adalah untuk menghindari hal-hal tesebut diatas. Adapun menurut syarak, hukumnya boleh, sebagaimana diungkapkan dalam kitab Al-Mukhtashar, antara lain: "Bagi suami istri halal untuk saling melihat, termasuk melihat vagina, seperti halnya melihat miliknya sendiri." Begitu pula ketika Imam Ibnu Qasim ditanya tentang masalah suami atau istri yang melihat alat kelamin, dia memperbolehkan.

Disamping itu dimakruhkan pula bercakap-cakap sewaktu bersenggama, karena Nabi Saw. bersabda:
"Jangan ada salah seorang diantara kalian yang memperbanyak percakapan dengan istri ketika sedang bersenggama, sebab hal itu akan mengakibatkan kebisuan pada diri anak yang terlahir"

Imam Ibnu Hajji berkata: "Ketika bersenggama sebaiknya menjauhi segala perbuatan yang dibenci oleh manusia." Begitu pula Imam Malik saat ditanya tentang orang yang bercakap-cakap ketika sedang bersenggama, dia mengingkari dan mencela serta menganggapnya sebagai suara yang sangat jelek. Ibnu Rusydi juga mengatakan, bahwa hal itu dimakruhkan, karena tidak termasuk perbuatan orang-orang dahulu.

Kemudian Syekh penazham menuturkan melalui nazhamnya:
"Hindari bersetubuh secara paksa, tinggalkan sepotong kain untuk mengusap dua kemaluan."

Syekh penazham menjelaskan, bahwa makruh hukumnya seorang suami yang bersenggama bersama istrinya, sementara istrinya tidak suka (tidak rela) hatinya, karena mungkin ia tidak sedang berhasrat untuk itu. Sebab, hal itu akan menimbulkan kerusakan terhadap agama dan akalnya. Bahkan kadang-kadang akan menyebabkan ia mencintai laki-laki lain, karena pikirannya tidak terpusat pada persenggamaan.

Setiap muslim tidak dihalalkan merusak agama istrinya. Begitu pula menyebabkan istri berbuat maksiat dan mencintai laki-laki lain. Makruh pula hukumnya suami dan istri menggunakan sepotong kain guna mengusap vagina dan zakar sekaligus. Karena hal itu dapat mendatangkan rasa saling membenci. Adapun yang baik, masing-masing mempersiapkan sepotong kain guna keperluan itu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Raudhul Yaani.

Hal Hal yang Harus Diperhatikan oleh Orang yg Junub

Imam Al-Ghazali berkata "Orang yang sedang dalam keadaan junub hendaknya tidak bercukur, tidak memotong kuku, tidak mengeluarkan darah, dan tidak mengambil sesuatu dari jasadnya. Agar kelak di hari akhirat, ketika anggota jasad itu dikembalikan, tidak dalam keadaan junub"

Syekh penazham menuturkan melalui nazhamnya:
"Hendaklah anda wudhu, hai kawan, jika hendak tidur setelah bersenggama, maka anda
tidak akan ditegur.
Supaya orang, hai kawan, dalam keadaan suci, salah satu dari dua kesucian, cobalah
keterangan ini."

Syekh penazham menjelaskan, bahwa orang yang junub, baik laki-laki maupun perempuan, disunahkan untuk berwudhu ketika hendak tidur. Apalagi jika mandi terlebih dulu, sehingga ia tidur dalam keadan suci dari hadas besar.

Diungkapkan dalam kitab Al-Mudawwanah bahwa Imam Malik berkata:"Orang junub, baik diwaktu siang maupun malam, jangan sekali-kali tidur sebelum dia berwudhu
sebagaimana wudhu ketika akan melakukan shalat."
Imam Ibnu Arafah juga berkata: "Wudhu orang junub ketika hendak tidur disunahkan. Bahkan wajib, menurut pendapat Imam Hubaib."

Kata-kata syekh penazham wal yatawadhdha' (hendaklah anda berwudhu) itu bersifat sunah, menurut pendapat yang masyhur. Wudhu tersebut dilakukan seperti halnya wudhu ketika akan melaksanakan shalat, sebagaimana dituturkan dalam kitab Al-Mudawwanah. Apabila kesulitan untuk wudhu, ia tidak disunahkan untuk tayamum. Wudhu tersebut tidak batal karena hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, kecuali ia bersenggama. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh pengarang kitab Al-Mukhtashar dengan kata-kata: "Wudhu orang yang hendak tidur tidak bisa diganti dengan tayamum, jika tidak ada air untuk wudhu. Juga tidak batal, kecuali karena bersenggama.

Dua Faedah

Pertama, tidur memiliki beberapa tata krama. Diantaranya ialah berwudhu ketika hendak tidur, berdasarkan sabda Nabi Saw.:

"Ketika kamu bersiap-siap akan tidur, maka wudhulah sebagaimana kamu wudhu ketika akan mengerjakan shalat"

Persoalannya apakah wudhu tersebut dapat digunakan untuk mengerjakan shalat atau tidak? Menurut pendapat yang masyhur, seseorang dapat (boleh) mengerjakan shalat dengan wudhu itu, apabila wudhunya diniati untuk taaharah (bersuci).

Tata krama tidur lainnya ialah tidur diatas lambung kanan (miring kekanan), dengan menaruh telapak tangan kanan dibawah pipi kanan, sementara telapak tangan kiri
diletakkan di atas paha kiri, sebagaimana tidurnya Rasulullah Saw. Selain itu orang yang hendak tidur hendaknya berdoa kepada Allah Swt. dengan doa yang biasa dibaca oleh Rasulullah Saw. berikut ini:

"sesungguhnya ketika hendak tidur Nabi Saw. selalu berdoa:'Ya Allah dengan mana-Mu, wahai Tuhanku, aku letakkan lambung. Dan dengan nama-Mu aku mengangkatnya. Ya Allah, sesungguhnya aku telah memelihara jiwaku, maka peliharalah jiwaku ini. Apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah dengan sesuatu yang telah Engkau gunakan untuk memelihara hamba-hamba-Mu yang shaleh.'"
Adapula hadits yang menerangkan, "barang siapa tidak berzikir kepada Allah, maka selamanya itu juga setan akan mempermainkannya."

Diceritakan dari Ali bin Abu Thalib kwh. Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa setiap malam ketika hendak tidur membaca ayat ini yang artinya: 'Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Tiada Tuhan melahkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih berganti siang dan malam, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering) nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, serta kisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang mau memikirkan' maka ayat Al-Quran itu tidak akan lepas dari dadanya."

Juga termasuk bagian dari tata krama tidur ialah membaca shalawat kepada Rasulullah Saw. sepuluh kali, maka semalaman dia berada dalam penjagan Allah Swt. dan perlindungan-Nya.

Tata krama tidur lainnya hendaknya bertaubat kepada Allah Swt. karena sesungguhnya ketika manusia mempersiapkan diri untuk tidur, seolah-olah dia tengah bersiap-siap untuk menghadapi kematian.

Didalam kitab Taurat terdapat keterangan sebagai berikut:
"Wahai anak Adam, sebagaimana halnya engkau tidur, engkau akan mati. Dan sebagaimana engkau terjaga (bangun tidur), engkau akan dihidupkan kembali setelah mati."

Tata krama tidur yang terakhir ialah berzikir kepada Allah Swt. ketika bangun dari tidur. "Sesungguhnya Nabi Saw. ketika bangun dari tidur berdoa: 'Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami. Dan kepada-Nyalah kami (kembali setelah) dibangkitkan."

Sebagian ulama menambahkan doa Nabi Saw. tersebut dengan kalimat, yang artinya "Tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Engkau. Maha Suci Engkau. Sesungguhnya hamba adalah termasuk golongan orang-orang zalim. Dzat Yang Maha Kuat, siapakah yang mampu menolong yang lemah selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Kuasa, siapakah yang mampu membantu yang lemah selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Mulia, siapakah yang mampu menolong yang hina selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Kaya, siapakah yang mampu menolong yang fakir selain Engkau? Ya Allah, perkayalah kami sebab Engkau dari orang selain Engkau."

Kedua, banyak tidur dapat menyebabkan fakir, malas dan sering lupa. Sedangkan tidur dalam keadaan kenyang dapat menyebabkan pikun dihari tua.

Pengarang kitab An-Nashihah mengungkapkan, bahwa ada tiga hal yang menyebabkan orang menjadi pikun, bahkan kadang-kadang dapat mematikan, yaitu:
1. Bersetubuh dengan wanita tua
2. Tidur dalam keadaan kenyang
3. Masuk kedalam pemandian dalam keadaan perut sangat kenyang.

By

MurtawaFz

Friday, 9 September 2016

TAFSIR AYAT2 TENTANG PUASA

Oleh Abu Ismail Alhamdulillah Puji puja dan sukurku tak henti-hentinya kepada pemilik alam semesta ini, pengatur hidup makhluk ini, pengasih dan penyayang setiap makhluknya, maha adil, maha bijaksana, maha pengampun hambanya yang kembali kepadanya. Sholawat dan Salam Allah, Malaikat dan semua makhluk, tetap tercurah tanpa henti-hentinya kepada makhluk yang paling mulia, kekasih raja alam, pemimpin manusia, Nabi muhammad SAW, beserta keluarga, para sohabat, tabi’in, tabi’u tabi’in, dan semua yang mengikuti mereka hingga Akhir alam ini.Allah Ta’ala berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui “(Al-Baqarah: 183-184)Allah berfirman yang ditujukan kepada orang-orang beriman dari umat ini, seraya menyuruh mereka agar berpuasa. Yaitu menahan dari makan, minum dan bersenggama dengan niat ikhlas karena Allah Ta’ala. Karena di dalamnya terdapat penyucian dan pembersihan jiwa, juga menjernihkannya dari pikiran-pikiran yang buruk dan akhlak yang rendah.
Allah menyebutkan, di samping mewajibkan atas umat ini, hai yang sama juga telah diwajibkan atas orang-orang terdahulu sebelum mereka. Dari sanalah mereka mendapat teladan. Maka, hendaknya mereka berusaha menjalankan kewajiban ini secara lebih sempurna dibanding dengan apa yang telah mereka kerjakan. (Tafsir Ibnu Katsir, 11313.)
Lalu, Dia memberikan alasan diwajibkannya puasa tersebut dengan menjelaskan manfaatnya yang besar dan hikmahnya yang tinggi. Yaitu agar orang yang berpuasa mempersiapkan diri untuk bertaqwa kepada Allah, Yakni dengan meninggalkan nafsu dan kesenangan yang dibolehkan, semata-mata untuk mentaati perintah Allah dan mengharapkan pahala di sisi-Nya. Agar orang beriman termasuk mereka yang bertaqwa kepada Allah, taat kepada semua perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan dan segala yang diharamkan-Nya. (Tafsir Ayaatul Ahkaam, oleh Ash Shabuni, I/192.)
Ketika Allah menyebutkan bahwa Dia mewajibkan puasa atas mereka, maka Dia memberitahukan bahwa puasa tersebut pada hari-hari tertentu atau dalam jumlah yang relatif sedikit dan mudah. Di antara kemudahannya yaitu puasa tersebut pada bulan tertentu, di mana seluruh umat Islam melakukannya.
Lalu Allah memberi kemudahan lain, seperti disebutkan dalam firman-Nya:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184) Karena biasanya berat, maka Allah memberikan keringanan kepada mereka berdua untuk tidak berpuasa. Dan agar hamba mendapatkan kemaslahatan puasa, maka Allah memerintahkan mereka berdua agar menggantinya pada hari-hari lain. Yakni ketika ia sembuh dari sakit atau tak iagi melakukan perjalanan, dan sedang dalam keadaan luang. (Lihat kitab Tafsiirul Lat’nifil Mannaan fi Khulaashati Tafsiiril Qur’an, oleh Ibnu Sa’di, hlm. 56.) Dan firman Allah Ta ‘ala : “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari lain.” (Al-Baqarah : 184)
Maksudnya, seseorang boleh tidak berpuasa ketika sedang sakit atau dalam keadaan bepergian, karena hal itu berat baginya. Maka ia dibolehkan berbuka dan mengqadha’nya sesuai dengan bilangan hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari lain.
Adapun orang sehat dan mukim (tidak bepergian) tetapi berat (tidak kuat) menjalankan puasa, maka ia boleh memilih antara berpuasa atau memberi makan orang miskin. Ia boleh berpuasa, boleh pula berbuka dengan syarat memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Jika ia memberi makan lebih dari seorang miskin untuk setiap harinya, tentu akan lebih baik. Dan bila ia berpuasa, maka puasa lebih utama daripada memberi makanan. Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum berkata: “Karena itulah Allah berfirman : “Dan berpuasa lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Tafsir Ibnu Katsir,  1/214)
Firman Allah Ta’ala : “(Beberapa hari yang ditentukan itu adalah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Baqarah: 185).
Allah memberitahukan bahwa bulan yang di dalamnya diwajibkan puasa bagi mereka itu adalah bulan Ramadhan. Bulan di mana Al-Qur’an –yang dengannya Allah memuliakan umat Muhammad-diturunkan untuk pertama kalinya. Allah menjadikan Al-Qur’an sebagai undang-undang serta peraturan yang mereka pegang teguh dalam kehidupan. Di dalamnya terdapat cahaya dan petunjuk. Dan itulah jalan kebahagiaan bagi orang yang ingin menitinya. Di dalamnya terdapat pembeda antara yang hak dengan yang batil, antara petunjuk dengan kesesatan dan antara yang halal dengan yang haram.
Allah menekankan puasa pada bulan Ramadhan karena bulan itu adalah bulan diturunkannya rahmat kepada segenap hamba, Dan Allah tidak menghendaki kepada segenap hamba-Nya kecuali kemudahan. Karena itu Dia membolehkan orang sakit dan musafir berbuka puasa pada hari-hari bulan Ramadhan (Tafsir Ayarul Ahkam oleh Ash Shabuni, I/192), dan memerintahkan mereka menggantinya, sehingga sempurna bilangan satu bulan. Selain itu, Dia juga memerintahkan memperbanyak dzikir dan takbir ketika selesai melaksanakan ibadah puasa, yakni pada saat sempurnanya bulan Ramadhan. Karena itu Allah berfirman : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kama bersyukur.” (Al- Baqarah: 185). Maksudnya, bila Anda telah menunaikan apa yang diperintahkan Allah, taat kepada-Nya dengan menjalankan hal-hal yang diwajibkan dan meninggalkan segala yang diharamkan serta menjaga batasan-batasan (hukum)-Nya, maka hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur karenanya.)” (Tafsir Ibnu Karsir, 1/218)
Dalam ayat Lain Allah berfirman : “Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon Kepada-Ku maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku, dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Al Baqarah:186)
Sebab Turunnya ayat :
Diriwayatkan bahwa seorang Arab badui bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah Tuhan kita dekat sehingga kita berbisik atau jauh sehingga kita berteriak (memanggil-Nya ketika berdo’a)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya terdiam, sampai Allah menurunkan ayat di atas.’ (Tafsir Ibnu Katsir; I/219.)
Tafsiran ayat:
Allah menjelaskan bahwa diri-Nya adalah dekat. Ia mengabulkan do’a orang-orang yang memohon, serta memenuhi kebutuhan orang-orang yang meminta. Tidak ada tirai pembatas antara diri-Nya dengan salah seorang hamba-Nya. Karena itu, seyogyanya mereka menghadap hanya kepada-Nya dalam berdo’a dan merendahkan diri, lurus dan memurnikan ketaatan pada-Nya semata. (Tafsir Ibnu Katsir, I/218.)
Adapun hikmah penyebutan Allah akan ayat ini yang memotivasi memperbanyak do’a berangkaian dengan hukum-hukum puasa adalah bimbingan kepada kesungguhan dalam berdo’a, ketika bilangan puasa telah sempurna, bahkan setiap kali berbuka.
Anjuran dan Keutamaan Do’a :
Banyak sekali nash-nash yang memotivasi untuk berdo’a, menerangkan fadhilah (keutamaan)nya dan mendorong agar suka melakukannya. Di antaranya adalah sebagai berikut :
1.        Firman Allah Ta ‘ala : “Dan Tuhanmu berfirman : Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (Ghaafar : 60). Di dalamnya Allah memerintahkan berdo’a dan Dia menjamin akan mengabulkannya.
2.        Firman Allah Ta’ala : “Berdo’alah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. ” (Al-A’raaf: 55). Maksudnya, berdo’alah kepada Allah dengan menghinakan diri dan secara rahasia, penuh khusyu’ dan merendahkan diri. “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Yakni tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas, baik dalam berdo’a atau lainnya, orang-orang yang melampaui batas dalam setiap perkara. Termasuk melampaui batas dalam berdo’a adalah permintaan hamba akan berbagai hal yang tidak sesuai untuk dirinya atau dengan meninggikan dan mengeraskan suaranya dalam berdo’a.
Dalam Shahihain, Abu Musa Al-Asy’ari berkata: “Orang-orang meninggikan suaranya ketika berdo’a, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wahai sekalian manusia, kasihanilah dirimu, sesungguhnya kama tidak berdo’a kepada Dzat yang tuli, tidak pula ghaib. Sesungguhnya Dzat yang kama berdo’a pada-Nya itu Maha Mendengar lagi Maha Dekat. “
3.        Firman Allah Ta ‘ala : “Atau siapakah yang memperkenankan (do’a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdo’a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan?” (An Naml: 62). Maksudnya, apakah ada yang bisa mengabulkan do’a orang yang kesulitan, yang diguncang oleh berbagai kesempitan, yang sulit mendapatkan apa yang ia minta, sehingga tak ada jalan lain ia baru keluar dari keadaan yang mengungkunginya, selain Allah semata? Siapa pula yang menghilangkan keburukan (malapetaka), kejahatan dan murka, selain Allah semata?
4.        Dari An-Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda : “Do’a adalah ibadah.” (HR, Abu Daud dan At-Tirmidzi, At-Tirmidzi berkata, hadits hasan shahih). Dari Ubadah bin Asb-Shamit radhiallahu ‘anhu ia berkata, sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada seorang muslim yang berdo’a kepada Allah di dunia dengan suatu permohonan kecuali Dia mengabulkannya, atau menghilangkan dauipadanya keburukan yang semisalnya, selama ia tidak meminta suatu dosa atau pemutusan kerabat. ” Maka berkatalah seouang laki-laki dari kaum: “Kalau begitu, kita memperbanyak (do’a). “
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah memberikan kebaikan-Nya lebih banyak daripada yang kalian minta” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata, hadits hasan shahih), (Lihat kitab Riyaadhus Shaalihiin, hlm. 612 dan 622) Lalu Allah Ta’ala berfirman : “Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isterimu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” (Al-Baqarah:187)
Sebab turunnya ayat :
Imam Al Bukhari meriwayatkan dari Al-Barra’ bin ‘Azib, bahwasanya ia berkata :
“Dahulu, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika seseorang (dari mereka) berpuasa, dan telah datang (waktu) berbuka, tetapi ia tidur sebelum berbuka, ia tidak makan pada malam dan siang harinya hingga sore. Suatu ketika Qais bin Sharmah Al-Anshari dalam keadaan puasa, sedang pada siang harinya bekerja di kebun kurma. Ketika datang waktu berbuka, ia mendatangi isterinya seraya berkata padanya: “Apakah engkau memiliki makanan ?” Ia menjawab: “Tidak, tetapi aku akan pergi mencarikan untukmu.” Padahal siang harinya ia sibuk bekerja, karena itu ia tertidur. Kemudian datanglah isterinya. Tatkala ia melihat suaminya (tertidur) ia berkata: “Celaka kamu.” Ketika sampai tengah hari, ia menggauli (isterinya). Maka hal itu diberitahukan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, sehingga turunlah ayat ini :
“Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isterimu. “Maka mereka sangat bersuka cita karenanya, kemudian turunlah ayat berikut : “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (Lihat kitab Ash Shahiihul Musnad min Asbaabin Nuzuul, hlm. 9.)
Tafsiran ayat :
Allah Ta’ala berfirman untuk memudahkan para hamba-Nya sekaligus untuk membolehkan mereka bersenang-senang (bersetubuh) dengan isterinya pada malam-malam bulan Ramadhan, sebagaimana mereka dibolehkan pula ketika malam hari makan dan minum : “Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa melakukam “rafats” dengan isteri- isterimu. “
Rafats adalah bersetubuh dan hal-hal yang menyebabkan terjadinya. Dahulu, mereka dilarang melakukan hal tersebut (pada malam hari), tetapi kemudian Allah membolehkan mereka makan minum dan melampiaskan kebutuhan biologis, dengan bersenang-senang bersama isteri-isteri mereka. Hal itu untuk menampakkan anugerah dan rahmat Allah pada mereka.
Allah menyerupakan wanita dengan pakaian yang menutupi badan. Maka ia adalah penutup bagi laki-laki dan pemberi ketenangan padanya, begitupun sebaliknya.
Ibnu Abbas berkata: “Maksudnya para isteri itu merupakan ketenangan bagimu dan kamu pun merupakan ketenangan bagi mereka.”
Dan Allah membolehkan menggauli para isteri hingga terbit fajar. Lalu Dia mengecualikan keumuman dibolehkannya menggauli isteri (malam hari bulan puasa) pada saat i’tikaf. Karena ia adalah waktu meninggalkan segala urusan dunia untuk sepenuhnya konsentrasi beribadah. Pada akhirnya Allah menutup ayat-ayat yang mulia ini dengan memperingatkan agar mereka tidak melanggar perintah-perintah-NYa dan melakukan hal-hal yang diharamkan serta berbagai maksiat, yang semua itu merupakan batasan-batasan-Nya. Hal-hal itu telah Dia jelaskan kepada para hamba-Nya agar mereka menjauhinya, serta taat berpegang teguh dengan syari’at Allah sehingga mereka menjadi orang-orang yang bertaqwa. (Tafsir Ayaatil Ahkaam, oleh Ash-Shabuni, I/93.)

By
MurtawaFz

Thursday, 8 September 2016

DALIL TAHLILAN

Alhamdulillah Puji puja dan sukurku tak henti-hentinya kepada pemilik alam semesta ini, pengatur hidup makhluk ini, pengasih dan penyayang setiap makhluknya, maha adil, maha bijaksana, maha pengampun hambanya yang kembali kepadanya. Sholawat dan Salam Allah, Malaikat dan semua makhluk, tetap tercurah tanpa henti-hentinya kepada makhluk yang paling mulia, kekasih raja alam, pemimpin manusia, Nabi muhammad SAW, beserta keluarga, para sohabat, tabi’in, tabi’u tabi’in, dan semua yang mengikuti mereka hingga Akhir alam ini.
DALIL DALIL TAHLILAN YANG TIDAK MUNGKIN BISA DI BANTAH LAGI OLEH PARA WAHABI —> Oleh ‘aLa Kulli Haal
Dalam tafsir khazin khasyiah tafsir bugawi oleh imam ‘alaa-uddin ali bin muhammad bin ibrahim albagdad 725 hijriah, dan imam abu muhammad husain bin mas’ud albugawi 516 hijriah,kitabnya jumlahnya 4 jilid,cetakan darul fikr,yg harganya 250rbn,berkata ddlm ktbnya pd halaman 269 jilid ke 4 baris ke 12 dr atas ktb (ini bukan copasan,tp memang saya punya ktbnya),mengomentari ayat 39 dsurah an najm,
وقال جماعة من أصحاب الشافعي يصله ثواب قراءة القرآن وبه قال أحمد بن حنبل
Berkata kumpulan ulama dr ashhabusy syafi’i,bhw bcaan alquran itu smpai pahalanya,dan imam ahmad bin hanbal jg mengatakan ini,
وقال أحمد بن حنبل يصله ثواب الجميع
Di tambah lg imam ahmad bin hanbal mengatakan smpy pahalanya smua nya secara mutlak
Sdgkn dlm hasyiah tafsir jalalain oleh imam sulaiman al jamal 1206 hijriah,yg jumlah ktbnya 8 jilid,harganya 580rb cetakan darul fikr,letaknya pd halaman 341 pd baris ke 12 dr bwh ktb,(ini bkn copasan,tp memang saya punya ktbnya) mengomentari ayat 39 dsurah an najm
Beliau menerangkan tafsir ma’ruf al karkhi dan tafsir khatib, bhw ayat ini khusus untk kaum sblm ummat nabi muhammad,khususnya ummat nabi musa dan ibrahim,krn sblm ayat ini ada dsebut 2 nabi,jd ayat ini di nasakh untk orang mukmin,sdgkn untk orang kafir tdk dnasakh,
Dan beliau jg menambahkan spt apa yg ada di tafsir khazin diatas,bhw imam ahmad mengatakan smpai pahalanya
Sdgkn dlm hasyiah jalalain jg oleh al allamah syekh ahmad bin muhammad ash showi 1175-1241 hijriah yg jumlahnya 4 jilid,harganya 275rb cetakan darul kutub (ini bkn copas,tp saya punya ktbnya)
Mengomentari ayat 39 suran annajm pd halaman 110 baris ke 6 dr bwh ktb,
Ini nashnya
وقال الشيخ تقي الدين أبو العباس أحمد بن تيمية : من اعتقد أن الإنسان لا ينتفع إلا بعمله فقد حرق الإجماع وذلك باطل من وجوه كثير
أحدها أن الإنسان ينتفع بدعاء غيره وهو انتفاع بعمل الغير
Dsini ada 11 pembahasan tntng perkataan ibnu taimiyah,sy tdk bs nuliskan smuanya,silahkan buka saja ktbnya,krn sdh saya tls halamanx,kalau blm punya,beli saja,krn harganya jg sdh saya tlskan,ringkasnya ibnu taimiyah mengikuti imam ahmad bin hanbal pd mengatakan sampainya pahala membc alquran kpd mayit
Sdgkn dlm tafsir ruuhul ma’aani oleh al allamah abul fadhl,syihabuddin sayid mahmud al alusi 1270 hijriah,yg jumlah ktbnya 16 jilid,harganya 1jt 200rb cetakan darul kutub (saya punya ktbnya,bkn copasan),beliau mengomentari ayat 39 surah annajm pd baris ke 7 dr bwh ktbnya di halaman 65 menuju ke halaman 66 jilid ke 14,  Salah satu nash nya
وذهب أحمد بن حنبل وجماعة من العلماء ومن أصحاب الشافعي إلى أنه تصل، فالاختيار أن يقول القارئ بعد فراغه اللهم أوصل ثواب ما قرأته إلى فلان
Sedangkan dalam tafsir ibnu katsir ( abul fida ibnu katsir addimisyqi) 774 hijriah
Jumlah ktbnya 4 jilid,harganya 270rb rupiah,cetakan darul kutub (saya jg punya ktbnya,bkn ngopas smbarangan,liat foto saya,itu yg sblh kiri adalah tafsirnya),beliau mengomentari ayat 39 surah an najm di jilid ke 4,halaman 236 baris ke 16 dr bwh ktb
Memang beliau mengatakan imam syafi’i berkata bhw tdk smpai pahala itu,
ﻭﺃﻥ ﻟﻴﺲ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﺇﻻ ﻣﺎ ﺳﻌﻰ ﺃﻱ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺤﻤﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺯﺭ ﻏﻴﺮﻩ ﻛﺬﻟﻚ ﻻ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﻦ ﺍﻷﺟﺮ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻛﺴﺐ ﻫﻮ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﻭﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ ﺍﻟﻜﺮﻳﻤﺔ ﺍﺳﺘﻨﺒﻂ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻦ ﺍﺗﺒﻌﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻻ ﻳﺼﻞ ﺇﻫﺪﺍﺀ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﻋﻤﻠﻬﻢ ﻭﻻ ﻛﺴﺒﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻟﻢ ﻳﻨﺪﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻣﺘﻪ ﻭﻻ ﺣﺜﻬﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﺃﺭﺷﺪﻫﻢ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﻨﺺ ﻭﻻ ﺇﻳﻤﺎﺀﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺧﻴﺮﺍ ﻟﺴﺒﻘﻮﻧﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺑﺎﺏ ﺍﻟﻘﺮﺑﺎﺕ ﻳﻘﺘﺼﺮ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺼﻮﺹ ﻭﻻ ﻳﺘﺼﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﺑﺄﻧﻮﺍﻉ ﺍﻷﻗﻴﺴﺔ ﻭﺍﻵﺭﺍﺀ
tp di akhir2 nya beliau brkomentar lagi
فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما ومنصوص من الشارع عليهما
Alhasil bacaan alquran yg di hadiahkan kpd mayit itu sampai,
Menurut imam syafi’i pd wkt beliau masih di madinah dan dbagdad,qaul beliau sm dgn imam malik dan imam hanafi,bhw bcaan alquran tdk smpy ke mayit,
Tp stlh beliau pindah ke mesir,beliau ralat perkataan itu dgn mengatakan bcaan alquran yg di hadiahkan ke mayit itu smpy dgn dtambah berdoa Allahumma awshil tsawabahaa….dst,lalu murid beliau imam ahmad dan kumpulan murid2 imam syafi’i yg lain berfatwa bhw bcaan alquran smpai scara mutlak,wlwpn tanpa doa (dgn syarat orang itu sndri yg membaca alqurannya,bukan kaset rekaman,atau sjenisnya,kalau cuma kaset rekaman,maka semua mazhab mengatakan tdk sampai pahalanya itu,krn itu imam syafi’i dan ashhab beliau mensyaratkan ada doa untk minta smpaikan pahalanya,sdgkan kaset rekaman itu tdk mgkn ,krn orangnya yg membcanya tdk hadir lgsg untk menghadiahkan bcaan quranx itu)
Apakah yg dmaksud shodaqah itu?
Dlm hadist arbain nawawi hadist nmr 26
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم كل سلامى من الناس عليه صدقة كل يوم تطلع فيه الشمس تعدل بين اثنين صدقة وتعين الرجل في دابته فتحمله عليها صدقة والكلمة الطيبة صدقة وبكل خطوة تمشيها صدقة وتميط الأذى عن الطريق صدقة
Liatlah dlm hadist ada perkataan, kalimat thoyibah
Ibnu hajar haitami dlm ktb beliau fathul mubin harganya skrg 65rb,pd halaman 450 cetakan darul minhaj pd baris ke 8 dr bwh ktb,mengatakan bhw kalimat thoyibah ini adalah setiap zikir2,trmasuk juga alquran,krn nama alquran jg ada azzikru,
إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون
Trmasuk dlm zikir2 adalah tahlil,tahmid,tasbih,sholawat,semua itu trmasuk SHODAQAH yg bs di hadiahkan kpd mayit,trmasuk jg doa untk mayit
Adapun dalil untuk 3hari,7,25,40,100 hari hingga haul inilah dalilnya
قال النبي صلى الله عليه وسلم الدعاء والصدقة هدية إلى الموتى
وقال عمر رضي الله عنه : الصدقة بعد الدفنى ثوابها إلى ثلاثة أيام والصدقة فى ثلاثة أيام يبقى ثوابها إلى سبعة أيام والصدقة يوم السابع يبقى ثوابها إلى خمس وعشرين يوما ومن الخمس وعشرين إلى أربعين يوما ومن الأربعين إلى مائة ومن المائة إلى سنة ومن السنة إلى ألف عام
Nawawi dalam Syarah Nawawi Ala shahih Muslim Juz 1 hal 90 menjelaskan :
من أراد بر والديه
فليتصدق عنهما فان الصدقة تصل الى الميت وينتفع بها بلا خلاف بين المسلمين وهذا هو الصواب وأما ما حكاه أقضى القضاة أبو الحسن الماوردى البصرى الفقيه الشافعى فى كتابه الحاوى عن بعض أصحاب الكلام من أن الميت لا يلحقه بعد موته ثواب فهو مذهب باطل قطعيا وخطأ بين مخالف لنصوص الكتاب والسنة واجماع الامة فلا التفات اليه ولا تعريج عليه وأما الصلاة والصوم فمذهب الشافعى وجماهير العلماء أنه لا يصل ثوابها الى الميت الا اذا كان الصوم واجبا على الميت فقضاه عنه وليه أو من أذن له الولي فان فيه قولين للشافعى أشهرهما عنه أنه لا يصلح وأصحهما ثم محققى متأخرى أصحابه أنه يصح وستأتى المسألة فى كتاب الصيام ان شاء الله تعالى
وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعى أنه لا يصل ثوابها الى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها الى الميت وذهب جماعات من العلماء الى أنه يصل الى الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقراءة وغير ذلك
وفى صحيح البخارى فى باب من مات وعليه نذر أن ابن عمر أمر من ماتت أمها وعليها صلاة أن تصلى عنها وحكى صاحب الحاوى عن عطاء بن أبى رباح واسحاق بن راهويه أنهما قالا بجواز الصلاة عن الميت
وقال الشيخ أبو سعد عبد الله بن محمد بن هبة الله بن أبى عصرون من أصحابنا المتأخرين فى كتابه الانتصار الى اختيار هذا وقال الامام أبو محمد البغوى من أصحابنا فى كتابه التهذيب لا يبعد أن يطعم عن كل صلاة مد من طعام وكل هذه إذنه كمال ودليلهم القياس على الدعاء والصدقة والحج فانها تصل بالاجماع ودليل الشافعى وموافقيه قول الله تعالى وأن ليس للانسان الا ما سعى وقول النبى صلى الله عليه وسلم اذا مات ابن آدم انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
“Barangsiapa yg ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh bersedekah atas nama mereka (kirim amal sedekah untuk mereka), dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayyit dan akan membawa manfaat atasnya tanpa ada ikhtilaf diantara muslimin, inilah pendapat terbaik, mengenai apa apa yg diceritakan pimpinan Qadhiy Abul Hasan Almawardiy Albashriy Alfaqiihi Assyafii mengenai ucapan beberapa Ahli Bicara (semacam wahabiy yg hanya bisa bicara tanpa ilmu) bahwa mayyit setelah wafatnya tak bisa menerima pahala, maka pemahaman ini Batil secara jelas dan kesalahan yg diperbuat oleh mereka yg mengingkari nash nash dari Alqur ’an dan Alhadits dan Ijma ummat ini, maka tak perlu ditolelir dan tak perlu diperdulikan. Namun mengenai pengiriman pahala shalat dan puasa, maka madzhab Syafii dan sebagian ulama mengatakannya tidak sampai kecuali shalat dan puasa yg wajib bagi mayyit, maka boleh di Qadha oleh wali nya atau orang lain yg diizinkan oleh walinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat dalam Madzhab Syafii, yg lebih masyhur hal ini tak bisa, namun pendapat kedua yg lebih shahih mengatakan hal itu bisa, dan akan kuperjelas nanti di Bab Puasa Insya Allah Ta ’ala. Mengenai pahala Alqur’an menurut pendapat yg masyhur dalam madzhab Syafii bahwa tak sampai pada mayyit, namun adapula pendapat dari kelompok Syafii yg mengatakannya sampai, dan sekelompok besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur ’an, ibadah dan yg lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari pada Bab :
“ Barangsiapa yg wafat dan atasnya nadzar” bahwa Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yg wafat ibunya yg masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar(meng qadha) shalatnya, dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy, bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit, telah berkata Syeikh Abu Sa ’ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : “kalangan kita” maksudnya dari madzhab syafii) yg muta’akhir (dimasa Imam Nawawi)
dalam kitabnya Al Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (sebagaimana pembahasan diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita
dalam kitabnya At Tahdzib :
Tidak jauh bagi mereka untuk memberi satu Mudd untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yg tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan haji (sebagaimana riwayat hadist2 shahih) bahwa itu semua sampai dengan pendapat yg sepakat para ulama.
Dan dalil Imam syafii adalah
bahwa firman Allah : “dan tiadalah bagi setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri ” dan sabda Nabi saw :
“Bila wafat keturunan adam maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga, shadaqah Jariyah, atau ilmu yg bermanfaat, atau anak shalih yg mendoakannya ”.
(Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90)
Semoga bermanfaat

By
MurtawaFz

SEJARAH AL BARZANJI

Al-Barzanji atau Berzanji adalah suatu do’a-do’a, puji-pujian dan penceritaan riwayat Nabi Muhammad saw yang biasa dilantunkan dengan irama atau nada. Isi Berzanji bertutur tentang kehidupan Nabi Muhammad saw yakni silsilah keturunannya, masa kanak-kanak, remaja, dewasa, hingga diangkat menjadi rasul. Didalamnya juga mengisahkan sifat-sifat mulia yang dimiliki Nabi Muhammad serta berbagai peristiwa untuk dijadikan teladan umat manusia.
Nama Barzanji diambil dari nama pengarangnya, seorang sufi bernama Syaikh Ja’far bin Husin bin Abdul Karim bin Muhammad Al – Barzanji. Beliau adalah pengarang kitab Maulid yang termasyur dan terkenal dengan nama Mawlid Al-Barzanji. Karya tulis tersebut sebenarnya berjudul ‘Iqd Al-Jawahir (kalung permata) atau ‘Iqd Al-Jawhar fi Mawlid An-Nabiyyil Azhar. Barzanji sebenarnya adalah nama sebuah tempat di Kurdistan, Barzanj. Nama Al-Barzanji menjadi populer tahun 1920-an ketika Syaikh Mahmud Al-Barzanji memimpin pemberontakan nasional Kurdi terhadap Inggris yang pada waktu itu menguasai Irak.
Kitab Maulid Al-Barzanji karangan beliau ini termasuk salah satu kitab maulid yang paling populer dan paling luas tersebar ke pelosok negeri Arab dan Islam, baik Timur maupun Barat. Bahkan banyak kalangan Arab dan non-Arab yang menghafalnya dan mereka membacanya dalam acara-acara keagamaan yang sesuai. Kandungannya merupakan Khulasah (ringkasan) Sirah Nabawiyah yang meliputi kisah kelahiran beliau, pengutusannya sebagai rasul, hijrah, akhlaq, peperangan hingga wafatnya. Syaikh Ja’far Al-Barzanji dilahirkan pada hari Kamis awal bulan Zulhijjah tahun 1126 di Madinah Al-Munawwaroh dan wafat pada hari Selasa, selepas Asar, 4 Sya’ban tahun 1177 H di Kota Madinah dan dimakamkan di Jannatul Baqi`, sebelah bawah maqam beliau dari kalangan anak-anak perempuan Junjungan Nabi saw.
Sayyid Ja’far Al-Barzanji adalah seorang ulama’ besar keturunan Nabi Muhammad saw dari keluarga Sa’adah Al Barzanji yang termasyur, berasal dari Barzanj di Irak. Datuk-datuk Sayyid Ja’far semuanya ulama terkemuka yang terkenal dengan ilmu dan amalnya, keutamaan dan keshalihannya. Beliau mempunyai sifat dan akhlak yang terpuji, jiwa yang bersih, sangat pemaaf dan pengampun, zuhud, amat berpegang dengan Al-Quran dan Sunnah, wara’, banyak berzikir, sentiasa bertafakkur, mendahului dalam membuat kebajikan bersedekah,dan pemurah.
Nama nasabnya adalah Sayid Ja’far ibn Hasan ibn Abdul Karim ibn Muhammad ibn Sayid Rasul ibn Abdul Sayid ibn Abdul Rasul ibn Qalandar ibn Abdul Sayid ibn Isa ibn Husain ibn Bayazid ibn Abdul Karim ibn Isa ibn Ali ibn Yusuf ibn Mansur ibn Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Ismail  ibn Al-Imam Musa Al-Kazim ibn Al-Imam Ja’far As-Sodiq ibn Al-Imam Muhammad Al-Baqir ibn Al-Imam Zainal Abidin ibn Al-Imam Husain ibn Sayidina Ali r.a.
Semasa kecilnya beliau telah belajar Al-Quran dari Syaikh Ismail Al-Yamani, dan belajar tajwid serta membaiki bacaan dengan Syaikh Yusuf As-So’idi dan Syaikh Syamsuddin Al-Misri.Antara guru-guru beliau dalam ilmu agama dan syariat adalah : Sayid Abdul Karim Haidar Al-Barzanji, Syeikh Yusuf Al-Kurdi, Sayid Athiyatullah Al-Hindi. Sayid Ja’far Al-Barzanji telah menguasai banyak cabang ilmu, antaranya: Shoraf, Nahwu, Manthiq, Ma’ani, Bayan, Adab, Fiqh, Usulul Fiqh, Faraidh, Hisab, Usuluddin, Hadits, Usul Hadits, Tafsir, Hikmah, Handasah, A’rudh, Kalam, Lughah, Sirah, Qiraat, Suluk, Tasawuf, Kutub Ahkam, Rijal, Mustholah.
Syaikh Ja’far Al-Barzanji juga seorang Qodhi (hakim) dari madzhab Maliki yang bermukim di Madinah, merupakan salah seorang keturunan (buyut) dari cendekiawan besar Muhammad bin Abdul Rasul bin Abdul Sayyid Al-Alwi Al-Husain Al-Musawi Al-Saharzuri Al-Barzanji (1040-1103 H / 1630-1691 M), Mufti Agung dari madzhab Syafi’i di Madinah. Sang mufti (pemberi fatwa) berasal dari Shaharzur, kota kaum Kurdi di Irak, lalu mengembara ke berbagai negeri sebelum bermukim di Kota Sang Nabi. Di sana beliau telah belajar dari ulama’-ulama’ terkenal, diantaranya Syaikh Athaallah ibn Ahmad Al-Azhari, Syaikh Abdul Wahab At-Thanthowi Al-Ahmadi, Syaikh Ahmad Al-Asybuli. Beliau juga telah diijazahkan oleh sebahagian ulama’, antaranya : Syaikh Muhammad At-Thoyib Al-Fasi, Sayid Muhammad At-Thobari, Syaikh Muhammad ibn Hasan Al A’jimi, Sayid Musthofa Al-Bakri, Syaikh Abdullah As-Syubrawi Al-Misri.
Syaikh Ja’far Al-Barzanji, selain dipandang sebagai mufti, beliau juga menjadi khatib di Masjid Nabawi dan mengajar di dalam masjid yang mulia tersebut. Beliau terkenal bukan saja karena ilmu, akhlak dan taqwanya, tapi juga dengan kekeramatan dan kemakbulan doanya. Penduduk Madinah sering meminta beliau berdo’a untuk hujan pada musim-musim kemarau.
Historisitas Al-Barzanji tidak dapat dipisahkan dengan momentum besar perihal peringatan maulid Nabi Muhammad saw untuk yang pertama kali. Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad saw pada mulanya diperingati untuk membangkitkan semangat umat Islam. Sebab waktu itu umat Islam sedang berjuang keras mempertahankan diri dari serangan tentara salib Eropa, yakni dari Prancis, Jerman, dan Inggris.
Kita mengenal itu sebagai Perang Salib atau The Crusade. Pada tahun 1099 M tentara salib telah berhasil merebut Yerusalem dan menyulap Masjidil Aqsa menjadi gereja. Umat Islam saat itu kehilangan semangat perjuangan dan persaudaraan ukhuwah. Secara politis memang umat Islam terpecah-belah dalam banyak kerajaan dan kesultanan. Meskipun ada satu khalifah tetap satu dari Dinasti Bani Abbas di kota Baghdad sana, namun hanya sebagai lambang persatuan spiritual.
Adalah Sultan Salahuddin Yusuf Al-Ayyubi -dalam literatur sejarah Eropa dikenal dengan nama Saladin, seorang pemimpin yang pandai mengena hati rakyat jelata. Salahuddin memerintah para tahun 1174-1193 M atau 570-590 H pada Dinasti Bani Ayyub- katakanlah dia setingkat Gubernur. Meskipun Salahuddin bukan orang Arab melainkan berasal dari suku Kurdi, pusat kesultanannya berada di kota Qahirah (Kairo), Mesir, dan daerah kekuasaannya membentang dari Mesir sampai Suriah dan Semenanjung Arabia. Menurut Salahuddin, semangat juang umat Islam harus dihidupkan kembali dengan cara mempertebal kecintaan umat kepada Nabi mereka. Salahuddin mengimbau umat Islam di seluruh dunia agar hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang setiap tahun berlalu begitu saja tanpa diperingati, kini harus dirayakan secara massal.
Sebenarnya hal itu bukan gagasan murni Salahuddin, melainkan usul dari iparnya, Muzaffaruddin Gekburi yang menjadi Atabeg (setingkat Bupati) di Irbil, Suriah Utara. Untuk mengimbangi maraknya peringatan Natal oleh umat Nasrani, Muzaffaruddin di istananya sering menyelenggarakan peringatan maulid nabi, cuma perayaannya bersifat lokal dan tidak setiap tahun. Adapun Salahuddin ingin agar perayaan maulid nabi menjadi tradisi bagi umat Islam di seluruh dunia dengan tujuan meningkatkan semangat juang, bukan sekadar perayaan ulang tahun biasa.
Ketika Salahuddin meminta persetujuan dari Khalifah di Baghdad yakni An-Nashir, ternyata Khalifah setuju. Maka pada musim ibadah haji bulan Dzulhijjah 579 H / 1183 M, Salahuddin sebagai penguasa Haramain (dua tanah suci, Mekah dan Madinah) mengeluarkan instruksi kepada seluruh jemaah haji, agar jika kembali ke kampung halaman masing-masing segera menyosialkan kepada masyarakat Islam di mana saja berada, bahwa mulai tahun 580 / 1184 M tanggal 12 Rabiul Awal dirayakan sebagai hari Maulid Nabi dengan berbagai kegiatan yang membangkitkan semangat umat Islam.
Salah satu kegiatan yang di prakarsai oleh Sultan Salahuddin pada peringatan Maulid Nabi yang pertama kali tahun 1184 (580 H) adalah menyelenggarakan sayembara penulisan riwayat Nabi beserta puji-pujian bagi Nabi dengan bahasa yang seindah mungkin. Seluruh ulama dan sastrawan diundang untuk mengikuti kompetisi tersebut. Pemenang yang menjadi juara pertama adalah Syaikh Ja`far Al-Barzanji.
Ternyata peringatan Maulid Nabi yang diselenggarakan Sultan Salahuddin itu membuahkan hasil yang positif. Semangat umat Islam menghadapi Perang Salib bergelora kembali. Salahuddin berhasil menghimpun kekuatan, sehingga pada tahun 1187 (583 H) Yerusalem direbut oleh Salahuddin dari tangan bangsa Eropa, dan Masjidil Aqsa menjadi masjid kembali, sampai hari ini.
Kitab Al-Barzanji ditulis dengan tujuan untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW dan meningkatkan gairah umat. Dalam kitab itu riwayat Nabi saw dilukiskan dengan bahasa yang indah dalam bentuk puisi dan prosa (nasr) dan kasidah yang sangat menarik. Secara garis besar, paparan Al-Barzanji dapat diringkas sebagai berikut: (1) Sislilah Nabi adalah: Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muttalib bin Hasyim bin Abdul Manaf bin Qusay bin Kitab bin Murrah bin Fihr bin Malik bin Nadar bin Nizar bin Maiad bin Adnan. (2) Pada masa kecil banyak kelihatan luar biasa pada dirinya. (3) Berniaga ke Syam (Suraih) ikut pamannya ketika masih berusia 12 tahun. (4) Menikah dengan Khadijah pada usia 25 tahun. (5) Diangkat menjadi Rasul pada usia 40 tahun, dan mulai menyiarkan agama sejak saat itu hingga umur 62 tahun. Rasulullah meninggal di Madinah setelah dakwahnya dianggap telah sempurna oleh Allah SWT.
Dalam Barzanji diceritakan bahwa kelahiran kekasih Allah ini ditandai dengan banyak peristiwa ajaib yang terjadi saat itu, sebagai genderang tentang kenabiannya dan pemberitahuan bahwa Nabi Muhammad adalah pilihan Allah. Saat Nabi Muhammad dilahirkan tangannya menyentuh lantai dan kepalanya mendongak ke arah langit, dalam riwayat yang lain dikisahkan Muhammad dilahirkan langsung bersujud, pada saat yang bersamaan itu pula istana Raja Kisrawiyah retak terguncang hingga empat belas berandanya terjatuh. Maka, Kerajaan Kisra pun porak poranda. Bahkan, dengan lahirnya Nabi Muhammad ke muka bumi mampu memadamkan api sesembahan Kerajaan Persi yang diyakini tak bisa dipadamkan oleh siapapun selama ribuan tahun.
Keagungan akhlaknya tergambarkan dalam setiap prilaku beliau sehari-hari. Sekitar umur tiga puluh lima tahun, beliau mampu mendamaikan beberapa kabilah dalam hal peletakan batu Hajar Aswad di Ka’bah. Di tengah masing-masing kabilah yang bersitegang mengaku dirinya yang berhak meletakkan Hajar Aswad, Rasulullah tampil justru tidak mengutamakan dirinya sendiri, melainkan bersikap akomodatif dengan meminta kepada setiap kabilah untuk memegang setiap ujung sorban yang ia letakan di atasnya Hajar Aswad. Keempat perwakilan kabilah itu pun lalu mengangkat sorban berisi Hajar Aswad, dan Rasulullah kemudian mengambilnya lalu meletakkannya di Ka’bah.
Kisah lain yang juga bisa dijadikan teladan adalah pada suatu pengajian seorang sahabat datang terlambat, lalu ia tidak mendapati ruang kosong untuk duduk. Bahkan, ia minta kepada sahabat yang lain untuk menggeser tempat duduknya, namun tak ada satu pun yang mau. Di tengah kebingungannya, Rasulullah saw memanggil sahabat tersebut dan memintanya duduk di sampingnya.. Tidak hanya itu, Rasul kemudian melipat sorbannya lalu memberikannya pada sahabat tersebut untuk dijadikan alas tempat duduk. Melihat keagungan akhlak Nabi Muhammad, sahabat tersebut dengan berlinangan air mata lalu menerima sorban tersebut namun tidak menjadikannya alas duduk, tetapi justru mencium sorban Nabi Muhammad saw tersebut.
Bacaan shalawat dan pujian kepada Rasulullah bergema saat kita membacakan Barzanji di acara peringatan maulid Nabi Mauhammad saw, Ya Nabi salâm ‘alaika, Ya Rasûl salâm ‘alaika, Ya Habîb salâm ‘alaika, ShalawatulLâh ‘alaika… (Wahai Nabi salam untukmu, Wahai Rasul salam untukmu, Wahai Kekasih salam untukmu, Shalawat Allah kepadamu…)
Kemudian, apa tujuan dari peringatan maulid Nabi dan bacaan shalawat serta pujian kepada Rasulullah? Dr. Sa’id Ramadlan Al-Bûthi menulis dalam Kitab Fiqh Al-Sîrah Al-Nabawiyyah: “Tujuannya tidak hanya untuk sekedar mengetahui perjalanan Nabi dari sisi sejarah saja. Tapi, agar kita mau melakukan tindakan aplikatif yang menggambarkan hakikat Islam yang paripurna dengan mencontoh Nabi Muhammad saw.”
Sarjana Jerman peneliti Islam, Annemarie Schimmel dalam bukunya, Dan Muhammad adalah Utusan Allah: Penghormatan terhadap Nabi saw dalam Islam (1991), , menerangkan bahwa teks asli karangan Ja’far Al-Barzanji, dalam bahasa Arab, sebetulnya berbentuk prosa. Namun, para penyair kemudian mengolah kembali teks itu menjadi untaian syair, sebentuk eulogy bagi Sang Nabi. Pancaran kharisma Nabi Muhammad saw terpantul pula dalam sejumlah puisi, yang termasyhur: Seuntai gita untuk pribadi utama, yang didendangkan dari masa ke masa.
Untaian syair itulah yang tersebar ke berbagai negeri di Asia dan Afrika, tak terkecuali Indonesia. Tidak tertinggal oleh umat Islam penutur bahasa Swahili di Afrika atau penutur bahasa Urdu di India, kita pun dapat membaca versi bahasa Indonesia dari syair itu, meski kekuatan puitis yang terkandung dalam bahasa Arab kiranya belum sepenuhnya terwadahi dalam bahasa kita sejauh ini.
Secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa karya Ja’far Al-Barzanji merupakan biografi puitis Nabi Muhammad saw. Dalam garis besarnya, karya ini terbagi dua: ‘Natsar’ dan ‘Nadhom’. Bagian Natsar terdiri atas 19 sub bagian yang memuat 355 untaian syair, dengan mengolah bunyi “ah” pada tiap-tiap rima akhir. Seluruhnya menurutkan riwayat Nabi Muhammad saw, mulai dari saat-saat menjelang beliau dilahirkan hingga masa-masa tatkala paduka mendapat tugas kenabian. Sementara, bagian Nadhom terdiri atas 16 sub bagian yang memuat 205 untaian syair, dengan mengolah rima akhir “nun”.
Dalam untaian prosa lirik atau sajak prosaik itu, terasa betul adanya keterpukauan sang penyair oleh sosok dan akhlak Sang Nabi. Dalam bagian Nadhom misalnya, antara lain diungkapkan sapaan kepada Nabi pujaan” Engkau mentari, Engkau rebulan dan Engkau cahaya di atas cahaya“.
Di antara idiom-idiom yang terdapat dalam karya ini, banyak yang dipungut dari alam raya seperti matahari, bulan, purnama, cahaya, satwa, batu, dan lain-lain. Idiom-idiom seperti itu diolah sedemikian rupa, bahkan disenyawakan dengan shalawat dan doa, sehingga melahirkan sejumlah besar metafor yang gemilang. Silsilah Sang Nabi sendiri, misalnya, dilukiskan sebagai “Untaian Mutiara”.
Betapapun, kita dapat melihat teks seperti ini sebagai tutur kata yang lahir dari perspektif penyair.
Pokok-pokok tuturannya sendiri, terutama menyangkut riwayat Sang Nabi, terasa berpegang erat pada Alquran, hadist, dan sirah nabawiyyah. Sang penyair kemudian mencurahkan kembali rincian kejadian dalam sejarah ke dalam wadah puisi, diperkaya dengan imajinasi puitis, sehingga pembaca dapat merasakan madah yang indah.
Salah satu hal yang mengagumkan sehubungan dengan karya Ja’far Al-Barzanji adalah kenyataan bahwa karya tulis ini tidak berhenti pada fungsinya sebagai bahan bacaan. Dengan segala potensinya, karya ini kiranya telah ikut membentuk tradisi dan mengembangkan kebudayaan sehubungan dengan cara umat Islam diberbagai negeri menghormati sosok dan perjuangan Nabi Muhammad saw.
Kitab Maulid Al-Barzanji ini telah disyarahkan oleh Al-’Allaamah Al-Faqih Asy-Syaikh Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad yang terkenal dengan panggilan Ba`ilisy yang wafat tahun 1299 H dengan satu syarah yang memadai, cukup elok dan bermanfaat yang dinamakan ‘Al-Qawl Al-Munji ‘ala Mawlid Al-Barzanji’ yang telah banyak kali diulang cetaknya di Mesir.
Di samping itu, telah disyarahkan pula oleh para ulama kenamaan umat ini. Antara yang masyhur mensyarahkannya ialah Syaikh Muhammad bin Ahmad ‘Ilyisy Al-Maaliki Al-’Asy’ari Asy-Syadzili Al-Azhari dengan kitab ’Al-Qawl Al-Munji ‘ala Maulid Al-Barzanji’. Beliau ini adalah seorang ulama besar keluaran Al-Azhar Asy-Syarif, bermazhab Maliki lagi Asy`ari dan menjalankan Thoriqah Asy-Syadziliyyah. Beliau lahir pada tahun 1217 H / 1802M dan wafat pada tahun 1299 H / 1882M.
Ulama kita kelahiran Banten, Pulau Jawa, yang terkenal sebagai ulama dan penulis yang produktif dengan banyak karangannya, yaitu Sayyidul Ulamail Hijaz, An-Nawawi Ats-Tsani, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani Al-Jawi turut menulis syarah yang lathifah bagi Maulid al-Barzanji dan karangannya itu dinamakannya ‘Madaarijush Shu`uud ila Iktisaail Buruud’. Kemudian, Sayyid Ja’far bin Sayyid Isma`il bin Sayyid Zainal ‘Abidin bin Sayyid Muhammad Al-Hadi bin Sayyid Zain yang merupakan suami kepada satu-satunya anak Sayyid Ja’far al-Barzanji, juga telah menulis syarah bagi Maulid Al-Barzanj tersebut yang dinamakannya ‘Al-Kawkabul Anwar ‘ala ‘Iqdil Jawhar fi Maulidin Nabiyil Azhar’. Sayyid Ja’far ini juga adalah seorang ulama besar keluaran Al-Azhar Asy-Syarif. Beliau juga merupakan seorang Mufti Syafi`iyyah.
Karangan-karangan beliau banyak, antaranya: “Syawaahidul Ghufraan ‘ala Jaliyal Ahzan fi Fadhaail Ramadhan”, “Mashaabiihul Ghurar ‘ala Jaliyal Kadar” dan “Taajul Ibtihaaj ‘ala Dhauil Wahhaaj fi Israa` wal Mi’raaj”. Beliau juga telah menulis sebuah manaqib yang menceritakan perjalanan hidup dan ketinggian nendanya Sayyid Ja’far Al-Barzanji dalam kitabnya “Ar-Raudhul A’thar fi Manaqib As-Sayyid Ja’far”.
Kitab Al-Barzanji dalam bahasa aslinya (Arab) dibacakan dalam berbagai macam lagu; rekby (dibaca perlahan), hejas (dibaca lebih keras dari rekby ), ras (lebih tinggi dari nadanya dengan irama yang beraneka ragam), husein (memebacanya dengan tekanan suara yang tenang), nakwan membaca dengan suara tinggi tapi nadanya sama dengan nada ras, dan masyry, yaitu dilagukan dengan suara yang lembut serta dibarengi dengan perasaan yang dalam
Di berbagai belahan Dunia Islam, syair Barzanji lazimnya dibacakan dalam kesempatan memeringati hari kelahiran Sang Nabi. Dengan mengingat-ingat riwayat Sang Nabi, seraya memanjatkan shalawat serta salam untuknya, orang berharap mendapat berkah keselamatan, kesejahteraan, dan ketenteraman. Sudah lazim pula, tak terkecuali di negeri kita, syair Barzanji didendangkan – biasanya, dalam bentuk standing ovation – dikala menyambut bayi yang baru lahir dan mencukur rambutnya.
Pada perkembangan berikutnya, pembacaan Barzanji dilakukan di berbagai kesempatan sebagai sebuah pengharapan untuk pencapaian sesuatu yang lebih baik. Misalnya pada saat kelahiran bayi, upacara pemberian nama, mencukur rambut bayi, aqiqah, khitanan, pernikahan, syukuran, kematian (haul), serta seseorang yang berangkat haji dan selama berada disana. Ada juga yang hanya membaca Barzanji dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti penampilan kesenian hadhrah, pengumuman hasil berbagai lomba, dan lain-lain, dan puncaknya ialah mau’idhah hasanah dari para muballigh atau da’i.
                  By
           MurtawaFz

RUMUS MENGETAHUI JATUHNYA MALAM LAILATUL QADAR

Menurut Imam Al Ghazali Cara Untuk mengetahui Lailatul Qadar bisa dilihat dari permulaan/hari pertama bulan Ramadhan : 1. Jika hari pertama ...