STRUKTUR PEMERENTAHAN
KERAJAAN ISLAM ACEH DULU
Sulthan Alauddin Ali Mughaiyat
Syah dicatat dalam sejarah sebagai
Pembangun Kerajaan Aceh
Darussalam, dan Sulthan Alauddin
Riayat Syah II Abdul Qahhar
Pembina Organisasi Kerajaan
dengan menyusun undang-
undang dasar negara yang diberi
nama Qanun Al Asyi, yang
kemudian oleh Sulthan Iskandar
Muda Qanun Al Asyi ini
disempurnakanny a menjadi
Qanun Meukuta Alam.
Dengan adanya undang-undang
dasar yang bernama Qanun
Meukuta Alam ini. maka Kerajaan
Aceh Darussalam telah berdiri atas
satu landasan yang teratur dan
kuat. Dalam hal ini Sulthan
Iskandar Muda telah berbuat
banyak sekali dalam
menyempurnakan Qanun Meukuta
Alam. Adapun organisasi dari
Kerajaan Aceh Darussalam seperti
yang tersebut dalam Qanun
Meukuta Alam, adalah sebagai
berikut :
Dasar dan bentuk Negara
Dalam Qanun Meukuta Alam
ditetapkan, bahwa dasar Kerajaan
Aceh Darussalam yaitu Islam dan
bentuknya kerajaan, yang dengan
ringkas dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1. Negara berbentuk kerajaan, di
mana Kepala Negara bergelar
sulthan yang diangkat turun
temurun. Dalam keadaan dari
keturunan tertentu tidak ada yang
memenuhi syarat-syarat, boleh
diangkat dari bukan turunan raja.
2. Kerajaan bernama Kerajaan Aceh
Darussalam, dengan Ibukota
Negara Banda Aceh Darussalam.
3. Kepala Negara disebut Sulthan
Imam Adil, yang dibantu oleh
Sekretaris Negara yang bergelar
Rama Setia Kerukon Katibul Muluk.
4. Orang kedua dalam kerajaan,
yaitu Qadli Malikul Adil, dengan
empat orang pembantunya yang
bergelar Mufti Empat.
5. Untuk membantu sulthan dalam
menjalankan pemerintahan, Qanun
menetapkan beberapa pejabat
tinggi yang bergelar Wazir
(Perdana Menteri dan Menteri-
Menteri ).
Rukun Kerajaan
Qanun menetapkan empat Rukun
Kerajaan, yaitu :
a. Pedang Keadilan. Jika tiada
pedang, maka tidak ada kerajaan.
b. Qalam. Jika tidak ada kitab
undang-undang, tidak ada
kerajaan.
c. Ilmu . Jika tidak mengetahui ilmu
dunia-akhirat, tidak bisa mengatur
kerajaan.
d. Kalam . Jika tidak ada bahasa,
maka tidak bisa berdiri kerajaan.
Untuk dapat terlaksana keempat
rukun tersebut dalam kerajaan,
maka Qanun menetapkan empat
syarat, yaitu :
a. Ilmu yang bisa memegang
pedang,
b. Ilmu yang bisa menulis.
c. Ilmu yang bisa mengetahui
mengatur dan menyusun negeri.
d. Ilmu bahasa.
Negara Hukum
Dalam Qanun ditetapkan, bahwa
Kerajaan Aceh Darussalam adalah
Negara Hukum yang mutlak sah,
dan rakyat bukan patung yang
terdiri ditengah padang, akan
tetapi rakyat seperti pedang
sembilan mata yang amat tajam,
lagi besar matanya, lagi panjang
sampai ke timur dan ke barat.
Sumber Hukum
Qanun menetapkan bahwa
sumber hukum bagi Kerajaan Aceh
Darussalam, yaitu :
a. Al Quran
b. Al Hadits
c. Ijma’ Ulama
d. Qiyas
Cap Sikureueng
Dalam Qanun ditetapkan, bahwa
cap (stempel) negara yang
tertinggi, yaitu Cap Sikureueng
(Setempel Sembilan), berbentuk
bundar bertunjung keliling,
ditengah-tengah nama sulthan
yang sedang memerintah, dan
kelilingnya nama delapan orang
sulthan yang memerintah
sebelumnya. Menurut Qanun,
bahwa delapan orang sulthan
kelilingnya melambangkan empat
dasar hukum (Al Quran, Al Hadits,
Ijma’ Ulama dan Qiyas) dan empat
jenis hukum (Hukum, Adat, Qanun
dan Resam), yang berarti bahwa
sulthan dikelilingi oleh hukum.
Dalam Keadaan Perang
Qanun menetapkan hukum negara
dalam keadaan perang sebagai
berikut :
Bahwa jika negeri Aceh diserang
oleh musuh, maka sekalian anak
negeri atas nama rakyat Aceh dan
bangsa Aceh, diwajibkan
menolong yang kebajikan kepada
negeri dan kepada kerajaan
dengan tulus ikhlas berupa
apapun juga, yaitu harta dan
perbuatan, serta akal dan pikiran.
Sekalian rakyat hendaklah
memperhutangkan dirham
kepada Raja bila masa perlu, dan
jika menang maka kerajaan berhak
mutlak membayar kembali kepada
rakyat dan anak negeri seluruhnya.
Lembaga-Lembaga Negara
Qanun menetapkan adanya
lembaga-lembaga negara dan
pejabat-pejabat tinggi yang
memimpinnya, yang ikhtisarnya
sebagai berikut :
a. Balai Rong Sari, yaitu lembaga
yang dipimpin oleh sulthan sendiri,
yang anggota-anggota nya terdiri
dari Hulubalang Empat dan Ulama
Tujuh.
b. Balai Majelis Mahkamah Rakyat,
yang dipimpin oleh Qadhi Malikul
Adil, yang beranggotakan 73
orang.
c. Balai Gading, yang dipimpin oleh
Wazir Mu'azzam Orangkaya
Perdana Menteri.
d. Balai Furdhah, dibawah
pimpinan seorang wazir yang
bergelar Menteri Seri Paduka.
e. Balai Laksamana, dibawah
pimpinan seorang wazir yang
bergelar Orang kaya Laksamana
Amirul Harb (Pemimpin Perang).
f. Balai Majlis Mahkamah, dibawah
pimpinan seorang wazir yang
bergelar Seri Raja Panglima Wazir
Mizan.
g. Balai Baitul Mal, di bawah
pimpinan seorang wazir yang
bergelar Orang kaya Seri Maharaja
Bendahara Raja Wazir Derham.
Kecuali balai-balai tersebut di atas,
masih ada sejumlah wazir-wazir
yang mengurus sesuatu urusan,
kira-kira kalau sekarang disebut
Menteri Negara. Wazir-wazir
tersebut, yaitu :
a. Seri Maharaja Mangkubumi, yaitu
wazir yang mengurus segala
hulubalang (pamongpraja).
b. Wazir Badlul Muluk, yaitu wazir
yang mengurus perutusan keluar
negeri dan perutusan yang datang
dari luar negeri.
c. Wazir Kun Diraja, yaitu wazir
yang mengurus urusan Dalam
(Keraton Darud Dunia) dan
merangkap menjadi Syahbandar
(Walikota) Banda Aceh.
d. Menteri Raina Setia, yaitu wazir
yang mengurus urusan cukai
pekan seluruh kerajaan.
e. Seri Maharaja Gurah, yaitu wazir
yang mengurus hal ikhwal
kehutanan.
Disamping itu masih ada lembaga-
lembaga yang juga bernama Balai,
tetapi bukan kementerian. Pejabat
yang memimpinnya bukan
bergelar wazir, hanya Tuha.
Lembaga-lembaga tersebut yaitu :
a. Balai Setia Hukama, tempat
berkumpulnya para Hakim dan
Ulama.
b. Balai Ahli Siyasah, kira-kira
seperti Biro politik.
c. Balai Musafir, kira-kira seperti
Biro Turisme.
d. Balai Safinah, semacam kantor
Urusan Pelayaran.
e. Balai Fakir-Miskin, kira-kira
Jawatan Sosial.
Pemerintah Daerah
Kerajaan Aceh Darussalam, selain
dari Pemerintah Pusat. Juga terdiri
dari wilayah-wilayah sampai pada
tingkat yang paling rendah, yang
susunannya seperti yang diatur
dalam Qanun sebagai berikut :
a. Gampong. Tingkat pemerintahan
terendah yaitu Gampong atau
kampung (Pemerintah Desa).
Pimpinan Gampong terdiri dari
Keuchik dan Teungku Meunasah
yang juga disebut Imam Rawatib,
dan dibantu oleh Tuha Peut (empat
orang cerdik-pandai).
b. Mukim. Mukim merupakan
federasi dari gampong-gampong ,
yang satu mukim paling kurang
terdiri dari delapan gampong.
Federasi Mukim dipimpin oleh
seorang lmeum Mukim dan Qadli
Mukim.
c. Nanggroè. Wilayah Nanggroè
(Negeri) kira-kira sama dengan
daerah kecamatan sekarang.
Nanggroè dipimpin oleh seorang
Uleébalang (Hulubalang) dan
seorang Qadli Nanggroè.
Uleébalang mempunyai gelar yang
berbeda, menurut nanggroënya
masing-masing; umpamanya ada
yang bergelar Teuku Laksamana,
ada yang bergelar Teuku Bentara,
ada yang bergelar Teuku
Bendahara dan sebagainya.
d. Sagoë. Dalam wilayah Aceh Besar
dibentuk tiga buah federasi yang
bernama Sagoé, yang di bawah
masing-masing Sagoë terdapat
beberapa buah Nanggroè. Tiap-
tiap Sagoé (Sagi) dipimpin oleh
seorang Panglima Sagoë dan
seorang Qadli Sagoë.
Pertama, Sagoë Teungoh Lheeploh
(Sagi 25), terdiri dari 25 Mukim:
Panglima Sagoënya bergelar Qadli
Malikul Alam Seri Setia Ulama.
Kedua, Sagoé Duaploh Nam (Sagi
26), yang terdiri dari 26 Mukim;
Panglima Sagoënya bergelar Seri
Imam Muda 'Oh.
Ketiga, Sagoë Duaploh Dua (Sagi
22), yang terdiri dari 22 Mukim;
Panglima Sagoënya bergelar
Panglima Polem Seri Muda Perkasa.
Mata Uang Aceh
Sebelum berdiri Kerajaan Aceh
Darussalam, Kerajaan Islam
Samudra/Pasai telah pernah
mencetak mata-uangnya sendiri
yang bernama derham, yang
dibuat pada awal abad XIV; yang
mana mata uang Samudra/Pasai
ini adalah mata uang asli yang
pertama di Kepulauan Nusantara.
Kerajaan Aceh Darussalam
membuat mata uang sendiri pada
masa Pemerintahan Sulthan
Alauddin Riayat Syah II Abdul
Qahhar yang memerintah dalam
tahun 945-979 h. (1539-1571 m.)
dan terdiri dari tiga jenis :
a. Keueti, yaitu mata-uang yang
dibuat dari timah. Pada satu sisi
ditulis dengan huruf Arab tahun
pembuatannya, dan pada sisi yang
lain ditulis nama Ibukota Negara
Banda Aceh Darussalam.
b. Kupang, yaitu mata-uang yang
dibuat dari perak. Pada sisi
pertama ditulis tahun
pembuatannya, dan pada sisi
kedua ditulis nama ibukota negara
Banda Aceh Darussalam, dan ada
juga yang ditulis nama Sulthan
yang memerintah waktu
pembuatannya.
c. Derham, yaitu mata-uang yang
dibuat dari emas. Pada sisi
pertama ditulis nama Sulthan
waktu pembuatannya dan pada
sisi yang lain ditulis tahun
pembuatannya, dan ada juga yang
ditulis bersama-sama dengan
Banda Aceh Darussalam.
MurtawaFz
No comments:
Post a Comment