Tuesday, 8 October 2013

sambungan jejak Atjeh

Sambungan daripada jejak langkah
Bangsa Atjeh di Bumi Arab.... " yakni suami
Ratu Kemalatsyah, Syarif Hasyim
menjadi raja pada hari Rabu 20
Rabi`ul Akhir 1109 H (1699M). Menurut sejarah, Ratu tersebut
dimakbulkan akibat dari “fatwa
import” tersebut. Lalu kerajaan Aceh memiliki seorang pemimpin yang bergelar Sultan Jamalul Alam Syarif Hasyim Jamalullail

(1110-1113 H/ 1699-1702M). dengan berkuasanya Syarif Hasyim awal dari dinasti Arab menguasai Aceh sampai dengan tahun 1728 M. Inilah bukti sejarah bahwa kekuasaan para Ratu di Aceh, yang telah berlangsung 59 tahun hilang setelah adanya campur tangan
pihak Mekkah, pasca para ratu ini menyumbang emas ke sana. Aceh yang dipimpin oleh perempuan
selama 59 tahun, boleh jadi bukti bagaimana sebenarnya
taraf si perempuan
Aceh saat itu. (Azyumardi Azra,
1999). Terkait dengan sumbangan emas,
yang diberikan oleh Ratu kepada rombongan dari Mekkah, ternyata
menjadi perbincangan dan perdebatan di Mekkah. Disebutkan
bahwa sejarah ini tercatat di dalam sejarah Mekkah dimana disebutkan bahwa emas dan
kiriman Sultanah Aceh tiba di Mekkah di bulan Syakban 1094
H/1683 M dan pada saat itu Syarif Barakat telah meninggal.
Pemerintahan Mekkah digantikan oleh anaknya Syarif Sa’id Barakat (1682-1684 M). Snouck Hurgronje, " menyatakan Pengiriman Seorang Duta Mekkah ke Aceh Pada Tahun 1683 " sempat kagum terhadap kehebatan Aceh masa lalu dan dicatat dalam bukunya, dimana sewaktu dia tiba
di Mekkah pada tahun 1883. Kerana Kedermawan Bangsa dan Kerajaan Aceh masa itu, Masyarakat Mekkah menyebutkan wajar Aceh digelar Sebagai " Serambi Mekkah " di sana.
Ternyata sumbangan Kerajaan Aceh 200 tahun yang lalu masih
selalu hangat dibicarakan disana. Berdasarkan catatan
sejarah Mekkah yang dipelajarinya,
barang barang hadiah itu sempat disimpan lama di rumah Syarif
Muhammad Al Harits. Sebelum dibagikan kepada para Syarif yang berhak, atas tiga perempat daripada hadiah dan sedekah yang diberikan kepada kaum fakir miskin, sedangkan sisanya diserahkan
kepada Masjidil Haram dan Masjid
Nabawi. Begitu juga tradisi wakaf orang
Aceh di tanah Arab, sebagai contoh tradisi wakaf umum, ialah wakaf habib Bugak Asyi yang datang ke
hadapan Hakim Mahkmah Syaria'ah
Mekkah pada tanggal 18 Rabi'ul Akhir tahun 1224 H. Di depan hakim dia menyatakan keinginannya, untuk mewakafkan sepetak tanah dengan sebuah
rumah dua tingkat di atasnya dengan syarat, rumah tersebut dijadikan tempat tinggal jema'ah haji asal Aceh, yang datang ke
Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Dan juga untuk tempat tinggal orang asal Aceh yang menetap di Mekkah. Misalnya, kalau tidak ada lagi orang Aceh yang datang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, maka rumah wakaf ini digunakan
untuk tempat tinggal para pelajar (santri, mahasiswa) Asia tengara yang belajar di Mekkah. Sekiranya pula kalau mahasiswa dari Asia tengara pun tidak ada lagi yang belajar di Mekkah, maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal
mahasiswa Mekkah yang belajar di Masjidil Haram. Sekiranya mereka ini
pun tidak ada juga, maka wakaf ini diserahkan kepada Imam Masjidil
Haram, untuk membiayai keperluan dan kebutuhan Masjidil Haram Mekkah atau Masjidil Haram Madinah.



MurtawaFz

No comments:

Post a Comment

RUMUS MENGETAHUI JATUHNYA MALAM LAILATUL QADAR

Menurut Imam Al Ghazali Cara Untuk mengetahui Lailatul Qadar bisa dilihat dari permulaan/hari pertama bulan Ramadhan : 1. Jika hari pertama ...